Hukum Berdoa Yg Bukan Berasal Dari Alqur'an Dan Hadist
HUKUM DOA NURBUAT DAN DOA LAIN YANG BUKAN DARI NABI
Menanyakan hukum doa Nurbuat sebenarnya sama dengan menanyakan pertanyaan umum seperti ini: Bolehkah membaca doa yang tidak atau bukan berasal dari Nabi? Menurut Al-Manawi dalam kitab Faidhul Qadir hukumnya boleh akan tetapi doa yang berasal dari Nabi lebih utama.
ويسن لهم الدعاء له بحضرته وفي غيبته بالمأثور وبغيره، والمأثور أفضل
Artinya: Dan disunnahkan bagi mereka berdoa untuknya (orang yang meninggal) di dekatnya atau dari jauh dengan doa ma'tsur (berasal dari nash Quran atau hadits) atau dengan doa yang lain (buatan sendiri). Namun doa ma'tsur lebih utama.
Yang terpenting dalam doa tersebut tidak mengandung kalimat yang bertentangan dengan syariah.
Untuk doa saat di dalam shalat 5 waktu (bukan setelah atau sebelum shalat), terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang boleh tidaknya doa yang berasal dari Quran dan hadits (ma'tsuroh) dan yang bukan berasal dari Quran dan hadtis. Rinciannya sebagai berikut:
Pertama, doa yang berasal dari Quran dan hadits hukumnya boleh secara ijmak (kesepakatan) ulama kecuali pendapat Nakha'i dan Thawus dan sebagian pendapat dalam madzhab Hanafi yang hanya membolehkan doa yang berasal dari Quran saja.
Kedua, doa yang berasal dari para Sahabat dan kalangan salaf as-shalih hukumnya sama dengan yang pertama yakni boleh kecuali pendapat Nakha'i dan Thawus.
Ketiga, doa yang menyerupai doa ma'tsur ada perbedaan ulama antara yang membolehkan dan tidak.
Intinya, bahkan dalam shalat pun boleh seorang muslim berdoa dengan doa yang bukan berasal dari Quran dan hadits asalnya doanya untuk kebaikan baik kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat.
Apalagi, kalau doa itu di luar shalat seperti doa Nurbuat dan yang lain.
Sholawat Penarik Rezeki
Komentar
Posting Komentar