KITAB MENJELASKAN HUKUM-HUKUM THAHARAH
KITAB MENJELASKAN HUKUM-HUKUM THAHARAH
ﻭَﺍﻟْﻜِﺘَﺎﺏُ ﻟُﻐَﺔً ﻣَﺼْﺪَﺭٌ ﺑِﻤَﻌْﻨَﻰ ﺍﻟﻀَّﻢِّ ﻭَﺍﻟْﺠَﻤْﻊِ ﻭَﺍﺻْﻄِﻠَﺎﺣًﺎ ﺍﺳْﻢٌ ﻟِﺠِﻨْﺲٍ ﻣِﻦْ ﺍﻟْﺄَﺣْﻜَﺎﻡِ
“Kitab” secara bahasa adalah bentuk kalimat
masdar yang bermakna mengumpulkan. Sedangkan secara istilah adalah nama suatu jenis dari beberapa hukum.
ﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟْﺒَﺎﺏُ ﻓَﺎﺳْﻢٌ ﻟِﻨَﻮْﻉٍ ﻣِﻤَّﺎ ﺩَﺧَﻞَ ﺗَﺤْﺖَ ﺫَﻟِﻚَ ﺍﻟْﺠِﻨْﺲِ
Adapun “bab” adalah nama bagi satu macam yang masuk di bawah cakupan jenis hukum tersebut.
Definisi Thaharah
ﻭَﺍﻟﻄَّﻬَﺎﺭَﺓُ ﺑِﻔَﺘْﺢِ ﺍﻟﻄَّﺎﺀِ ﻟُﻐَﺔً ﺍﻟﻨَّﻈَﺎﻓَﺔُ ﻭَﺃَﻣَّﺎ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﻔِﻴْﻬَﺎ ﺗَﻔَﺎﺳِﻴْﺮُ ﻛَﺜِﻴْﺮَﺓٌ
Lafahz “ath thaharah” dengan dibaca fathah huruf tha’nya, secara bahasa bermakna bersih. Adapun secara syara’, maka terdapat definisi yang cukup banyak di dalam menjelaskan arti lafadz “ath thaharah”.
ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻗَﻮْﻟُﻬُﻢْ ﻓِﻌْﻞُ ﻣَﺎ ﺗُﺴْﺘَﺒَﺎﺡُ ﺑِﻪِ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓُ ﺃَﻱْ ﻣِﻦْ ﻭُﺿُﻮْﺀٍ ﻭَﻏُﺴْﻞٍ ﻭَﺗَﻴَﻤُّﻢٍ ﻭَﺇِﺯَﺍﻟَﺔُ ﻧَﺠَﺎﺳَﺔٍ
Diantara defisininya adalah ungkapan ulama’, “-thaharah- adalah melakukan sesuatu yang menjadi sebab di perbolehkannya melakukan sholat. Yaitu wudlu’, mandi, tayammum, dan menghilangkan najis.”
ﺃَﻣَّﺎ ﺍﻟﻄُّﻬَﺎﺭَﺓُ ﺑِﺎﻟﻀَّﻢِّ ﻓَﺎﺳْﻢٌ ﻟِﺒَﻘِﻴَّﺔِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ
Adapun lafadz “ath thuharah” dengan dibaca dhammah huruf tha’nya, adalah nama sisa air -yang digunakan untuk bersuci-.
Pembagian Air
ﻭَﻟَﻤَّﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀُ ﺁﻟَﺔً ﻟِﻠﻄَّﻬَﺎﺭَﺓِ ﺍﺳْﺘَﻄْﺮَﺩَ ﺍﻟْﻤُﺼَﻨِّﻒُ ﻟِﺄَﻧْﻮَﺍﻉِ ﺍﻟْﻤِﻴَﺎﻩِ
Dan ketika air merupakan alat untuk bersuci, maka mushannif istithrad [1] macam-macamnya air.
ﻓَﻘَﺎﻝَ ( ﺍﻟْﻤِﻴَﺎﻩُ ﺍﻟَّﺘِﻲْ ﻳَﺠُﻮْﺯُ ) ﺃَﻱْ ﻳَﺼِﺢُّ ( ﺍﻟﺘَّﻄْﻬِﻴْﺮُ ﺑِﻬَﺎ ﺳَﺒْﻊُ ﻣِﻴَﺎﻩٍ . ﻣَﺎﺀُ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ) ﺃَﻱْ ﺍﻟﻨَّﺎﺯِﻝِ ﻣِﻨْﻬَﺎ , ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻤَﻄَﺮُ ( ﻭَﻣَﺎﺀُ ﺍﻟْﺒَﺤْﺮِ ) ﺃَﻱْ ﺍﻟْﻤِﻠْﺢِ ( ﻭَﻣَﺎﺀُ ﺍﻟﻨَّﻬْﺮِ ) ﺃَﻱْ ﺍﻟْﺤُﻠْﻮِ ( ﻭَﻣَﺎﺀُ ﺍﻟْﺒِﺌْﺮِ ﻭَﻣَﺎﺀُ ﺍﻟْﻌَﻴْﻦِ ﻭَﻣَﺎﺀُ ﺍﻟﺜَّﻠْﺞِ ﻭَﻣَﺎﺀُ ﺍﻟْﺒَﺮَﺩِ )
Maka beliau berkata, air yang boleh, maksudnya syah digunakan untuk bersuci ada tujuh macam air. Yaitu air langit, maksudnya air yang turun dari langit yaitu hujan, air laut (yaitu air asin), air bengawan / sungai (yaitu air tawar), air sumur, air sumber, air salju, dan air embun.
ﻭَﻳَﺠْﻤَﻊُ ﻫَﺬِﻩِ ﺍﻟﺴَّﺒْﻌَﺔَ ﻗَﻮْﻟُﻚَ ﻣَﺎﻧَﺰَﻝَ ﻣِﻦَ ﺍﻟﺴَّﻤَﺎﺀِ ﺃَﻭْ ﻧَﺒَﻊَ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﺄَﺭْﺽِ ﻋَﻠَﻰ ﺃَﻱِّ ﺻِﻔَﺔٍ ﻛَﺎﻥَ ﻣِﻦْ ﺃَﺻْﻞِ ﺍﻟْﺨِﻠْﻘَﺔِ .
Ketujuh macam air ini terkumpul dalam ungkapanmu, “-air yang bisa digunakan bersuci adalah- air yang turun dari langit atau keluar dari bumi dalam bentuk sifat apapun yang sesuai dengan aslinya.”
( ﺛُﻢَّ ﺍﻟْﻤِﻴَﺎﻩُ ) ﺗَﻨْﻘَﺴِﻢُ ( ﻋَﻠَﻰ ﺃَﺭْﺑَﻌَﺔِ ﺃَﻗْﺴَﺎﻡٍ ) :
Kemudian, air terbagi menjadi empat bagian :
Air Mutlak
[1] ﺃَﺣَﺪُﻫَﺎ ( ﻃَﺎﻫِﺮٌ ) ﻓِﻲْ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ( ﻣُﻄَﻬِّﺮٌ ) ﻟِﻐَﻴْﺮِﻩِ ( ﻏَﻴْﺮُ ﻣَﻜْﺮُﻭْﻩٍ ﺍﺳْﺘِﻌْﻤَﺎﻟُﻪُ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀُ ﺍﻟْﻤُﻄْﻠَﻖُ ) ﻋَﻦْ ﻗَﻴِّﺪٍ ﻟَﺎﺯِﻡٍ
Salah satunya adalah air suci dzatnya dan bisa mensucikan pada yang lainnya serta tidak makruh menggunakannya, yaitu air mutlak (bebas) dari qayyid (ikatan nama) yang
lazim (menetap).
ﻓَﻼَ ﻳَﻀُﺮُّ ﺍﻟْﻘَﻴِّﺪُ ﺍﻟْﻤُﻨْﻔَﻚُّ ﻛَﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﺒِﺌْﺮِ ﻓِﻲْ ﻛَﻮْﻧِﻪِ ﻣُﻄْﻠَﻘًﺎ
Sehingga tidak berpengaruh pada
kemutlakkan air ketika berupa qayyid yang munfak [2] , sepeti air sumur.
Air Musyammas
( ﻭَ ) ﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻲْ ( ﻃَﺎﻫِﺮٌ ) ﻓِﻲْ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ( ﻣُﻄَﻬِّﺮٌ ) ﻟِﻐَﻴْﺮِﻩِ ( ﻣَﻜْﺮُﻭْﻩٌ ﺍﺳْﺘِﻌْﻤَﺎﻟُﻪُ ) ﻓِﻲ ﺍﻟْﺒَﺪَﻥِ ﻟَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺜَّﻮْﺏِ ( ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀُ ﺍﻟْﻤُﺸَﻤَّﺲُ ) ﺃَﻱِ ﺍﻟْﻤُﺴَﺨَّﻦُ ﺑِﺘَﺄْﺛِﻴْﺮِ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲِ ﻓِﻴْﻪِ
Yang kedua adalah air yang suci dzatnya, bisa mensucikan pada yang lainnya, dan makruh menggunakannya pada badan tidak pada pakaian. Yaitu air musyammas , yaitu air yang dipanaskan dengan pengaruh sinar matahari.
ﻭَﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﺑِﻘُﻄْﺮٍ ﺣَﺎﺭٍّ ﻓِﻲْ ﺇِﻧَﺎﺀٍ ﻣُﻨْﻄَﺒِﻊٍ ﺇِﻟَّﺎ ﺇِﻧَﺎﺀِ ﺍﻟﻨَّﻘْﺪَﻳْﻦِ ﻟِﺼَﻔَﺎﺀِ ﺟَﻮْﻫَﺮِﻫِﻤَﺎ
Air musyammas ini hanya dimakruhkan secara syara’ bila digunakan di daerah panas dengan menggunakan wadah yang dapat dicetak (terbuat dari logam), selain wadah yang terbuat dari emas dan perak, karena elemen keduanya adalah bersih (dari karat).
ﻭَﺇِﺫَﺍ ﺑَﺮُﺩَ ﺯَﺍﻟَﺖِ ﺍﻟْﻜَﺮَﺍﻫَﺔُ . ﻭَﺍﺧْﺘَﺎﺭَ ﺍﻟﻨَّﻮَﻭِﻱُّ ﻋَﺪَﻡَ ﺍﻟْﻜَﺮَﺍﻫَﺔِ ﻣُﻄْﻠَﻘًﺎ . ﻭَﻳُﻜْﺮَﻩُ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﺷَﺪِﻳْﺪُ ﺍﻟﺴُّﺨُﻮْﻧَﺔِ ﻭَﺍﻟْﺒُﺮُﻭْﺩَﺓِ .
Dan ketika air
musyammas itu menjadi dingin, maka hukum makruhnya menjadi hilang. Namun imam an Nawawi lebih memilih hukum tidak makruh secara mutlak. Dan juga di makruhkan menggunakan air yang terlalu panas (bukan karena sinar matahari) dan terlalu dingin.
Air Musta’mal & Mutaghayyir
( ﻭَ ) ﺍﻟْﻘِﺴْﻢُ ﺍﻟﺜَّﺎﻟِﺚُ ( ﻃَﺎﻫْﺮٌ ) ﻓِﻲْ ﻧَﻔْﺴِﻪِ ( ﻏَﻴْﺮُ ﻣُﻄَﻬِّﺮٍ ﻟِﻐَﻴْﺮِﻩَ . ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀُ ﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻌْﻤَﻞُ ) ﻓِﻲْ ﺭَﻓْﻊِ ﺣَﺪَﺙٍ ﺃَﻭْ ﺇِﺯَﺍﻟَﺔِ ﻧَﺠْﺲٍ ﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﺘَﻐَﻴَّﺮْ ﻭَﻟَﻢْ ﻳَﺰِﺩْ ﻭَﺯْﻧُﻪُ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻧْﻔِﺼَﺎﻟِﻪِ ﻋَﻤَّﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺑَﻌْﺪَ ﺍﻋْﺘِﺒَﺎﺭِ ﻣَﺎ ﻳَﺘَﺸَﺮَّﺑُﻪُ ﺍﻟْﻤَﻐْﺴُﻮْﻝُ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ
Bagian ketiga adalah air yang suci dzatnya namun tidak bisa mensucikan pada yang lainnya. Yaitu air musta’mal . Yaitu air yang sudah digunakan untuk menghilangkan hadats, atau menghilangkan najis jika memang tidak berubah sifatnya dan tidak bertambah ukurannya, setelah terpisah dari tempat yang di basuh beserta menghitung air yang diserap oleh tempat yang dibasuh.
( ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﻐَﻴِّﺮُ ) ﺃَﻱْ ﻭَﻣِﻦْ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﻘِﺴْﻢِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀُ ﺍﻟْﻤَﺘَﻐَﻴِّﺮُ ﺃَﺣَﺪُ ﺃَﻭْﺻَﺎﻓِﻪِ ( ﺑِﻤَﺎ ) ﺃَﻱْ ﺑِﺸَﻴْﺊٍ ( ﺧَﺎﻟَﻄَﻪُ ﻣِﻦَ ﺍﻟﻄَّﺎﻫِﺮَﺍﺕِ ) ﺗَﻐَﻴُّﺮًﺍ ﻳَﻤْﻨَﻊُ ﺇِﻃْﻠَﺎﻕَ ﺍﺳْﻢِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ . ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻃَﺎﻫْﺮٌ ﻏَﻴْﺮُ ﻃَﻬُﻮْﺭٍ
Dan air mutaghayyir (air yang berubah). Maksudnya, termasuk dari bagian yang ketiga ini adalah air yang berubah salah satu sifatnya sebab tercampur oleh sesuatu yang suci, dengan perubahan yang mencegah kemutlakan nama air. Maka sesungguhnya air tersebut hukumnya suci namun tidak mensucikan .
ﺣِﺴِّﻴًّﺎ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﺘَّﻐَﻴُّﺮُ ﺃَﻭْ ﺗَﻘْﺪِﻳْﺮِﻳًّﺎ ﻛَﺄَﻥِ ﺍﺧْﺘَﻠَﻂَ ﺑِﺎﻟْﻤَﺎﺀِ ﻣَﺎ ﻳُﻮَﺍﻓِﻘُﻪُ ﻓِﻲْ ﺻِﻔَﺎﺗِﻪِ ﻛَﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﻮَﺭْﺩِ ﺍﻟْﻤُﻨْﻘَﻄِﻊِ ﺍﻟﺮَّﺍﺋِﺤَﺔِ ﻭَﺍﻟْﻤَﺎﺀُ ﺍﻟْﻤُﺴْﺘَﻌْﻤَﻞُ
Baik perubahannya itu nampak oleh indra, ataupun kira-kira saja seperti air yang tercampur oleh sesuatu yang sifatnya sesuai dengan sifat-sifat air, seperti air mawar yang sudah tidak berbau dan air
musta’mal .
ﻓَﺈِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻤْﻨَﻊْ ﺇِﻃْﻠَﺎﻕَ ﺍﺳْﻢِ ﺍﻟْﻤَﺎﺀِ ﻋَﻠَﻴْﻪِ , ﺑِﺄَﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﺗَﻐَﻴُّﺮُﻩُ ﺑِﺎﻟﻄَّﺎﻫِﺮِ ﻳَﺴِﻴْﺮًﺍ ﺃَﻭْ ﺑِﻤَﺎ ﻳُﻮَﺍﻓِﻖُ ﺍﻟْﻤَﺎﺀَ ﻓِﻲْ ﺻِﻔَﺎﺗِﻪِ ﻭَﻗُﺪِّﺭَ ﻣُﺨَﺎﻟِﻔًﺎ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻐَﻴِّﺮْﻩُ , ﻓَﻠَﺎ ﻳُﺴْﻠَﺐُ ﻃَﻬُﻮْﺭِﻳُّﺘُﻪُ . ﻓَﻬُﻮَ ﻣُﻄَﻬِّﺮٌ ﻟِﻐَﻴْﺮِﻩِ .
Jika perubahannya tidak sampai menghilangkan kemutlakkan nama air tersebut, dengan gambaran perubahan yang disebabkan tercampur barang yang suci itu hanya sedikit, atau sebab tercampur dengan barang yang sifatnya sesuai dengan sifat-sifat air dan di kira-kirakan terjadi perubahan namun ternyata tidak berubah, maka hukum thahuriyyah
(bisa mensucikan) air tersebut tidak hilang.
ﻭَﺍﺣْﺘَﺮَﺯَ ﺑِﻘَﻮْﻟِﻪِ ﺧَﺎﻟَﻄَﻪُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻄَّﺎﻫِﺮِ ﺍﻟْﻤُﺠَﺎﻭِﺭِ ﻟَﻪُ . ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﺑَﺎﻕٍ ﻋَﻠَﻰ ﻃَﻬُﻮْﺭِﻳَّﺘِﻪِ , ﻭَﻟَﻮْ ﻛَﺎﻥَ ﺍﻟﺘَّﻐَﻴُّﺮُ ﻛُﺜِﻴْﺮًﺍ ,
Dengan ungkapan “khalathahu” (sesuatu yang mencampuri), mushannif mengecuali perubahan air yang di sebabkan barang-barang suci yang hanya bersandingan dengan air (tidak mencampuri). Maka sesungguhnya air tersebut tetap mensucikan, walaupun perubahannya banyak.
ﻭَﻛَﺬَﺍ ﺍﻟْﻤُﺘَﻐَﻴِّﺮُ ﺑِﻤُﺨَﺎﻟِﻂٍ ﻟَﺎﻳَﺴْﺘَﻐْﻨِﻲ ﺍﻟْﻤَﺎﺀُ ﻋَﻨْﻪُ ﻛَﻄِﻴْﻦٍ ﻭَﻃُﺤْﻠَﺐٍ ﻭَﻣَﺎﻓِﻲْ ﻣَﻘَﺮِّﻩِ ﻭَﻣَﻤَﺮِّﻩِ ﻭَﺍﻟْﻤُﺘَﻐَﻴِّﺮُ ﺑِﻄُﻮْﻝِ ﺍﻟْﻤُﻜْﺚِ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻃَﻬُﻮْﺭٌ .
Begitu juga
hukumnya tetap mensucikan, adalah
air yang berubah sebab tercampur barang-barang
mukhalith yang tidak bisa dihindari oleh air, seperti lumpur, lumut, barang-barang yang berada di tempat berdiamnya air dan tempat aliran air, serta air yang berubah sebab terlalu lama diam. Maka sesungguhnya air-air tersebut hukumnya suci mensucikan.
Air Mutanajjis
( ﻭَ ) ﺍﻟْﻘِﺴْﻢُ ﺍﻟﺮَّﺍﺑِﻊُ ( ﻣَﺎﺀٌ ﻧَﺠَﺲٌ ) ﺃَﻱْ ﻣُﺘَﻨَﺠِّﺲٌ . ﻭَﻫُﻮَ ﻗِﺴْﻤَﺎﻥِ .
ﺃَﺣَﺪُﻫُﻤَﺎ ﻗَﻠِﻴْﻞٌ ( ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟَّﺬِﻱْ ﺣَﻠَّﺖْ ﻓِﻴْﻪِ ﻧَﺠَﺎﺳِﺔٌ ) ﺗَﻐَﻴَّﺮَ ﺃَﻡْ ﻟَﺎ ( ﻭَﻫُﻮَ ) ﺃَﻱْ ﻭَﺍﻟْﺤَﺎﻝُ ﺃَﻧَّﻪُ ﻣَﺎﺀٌ ( ﺩَﻭْﻥَ ﻗُﻠَّﺘَﻴْﻦِ )
Bagian yang ke empat adalah air najis, maksudnya air yang terkena najis. Air najis ini terbagi menjadi dua.
Salah satunya adalah air najis yang sedikit. Yaitu air yang terkena najis, baik sampai berubah (sifatnya) ataupun tidak, dan kondisi air tersebut kurang dari dua Qullah .
ﻭَﻳُﺴْﺘَﺜْﻨَﻰ ﻣِﻦْ ﻫَﺬَﺍ ﺍﻟْﻘِﺴْﻢِ ﺍﻟْﻤَﻴْﺘَﺔُ ﺍﻟَّﺘِﻲْ ﻟَﺎﺩَﻡَ ﻟَﻬَﺎ ﺳَﺎﺋِﻞٌ ﻋِﻨْﺪَ ﻗَﺘْﻠِﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺷَﻖِّ ﻋُﻀْﻮٍ ﻣِﻨْﻬَﺎ ﻛّﺎﻟﺬُّﺑَﺎﺏِ ﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﺗُﻄْﺮَﺡْ ﻓِﻴْﻪِ ﻭَﻟَﻢْ ﺗُﻐَﻴِّﺮْﻩُ
Dari bagian ini (air mutanajis yang sedikit),
mengecualikan bangkai binatang yang tidak mengalir darahnya ketika dibunuh atau dipotong anggota badannya seperti lalat, jika memang tidak sengaja dimasukkan dan tidak sampai merubah sifat air.
ﻭَﻛَﺬَﺍ ﺍﻟﻨَّﺠَﺎﺳَﺔُ ﺍﻟَّﺘِﻲْ ﻟَﺎﻳُﺪْﺭِﻛُﻬَﺎ ﺍﻟﻄَّﺮْﻑُ .
ﻓَﻜُﻞُّ ﻣِﻨْﻬُﻤَﺎ ﻟَﺎﻳُﻨَﺠِّﺲُ ﺍﻟْﻤَﺎﺀَ .
ﻭَﻳُﺴْﺘَﺜْﻨَﻰ ﺃَﻳْﻀًﺎ ﺻُﻮَﺭٌ ﻣَﺬْﻛُﻮْﺭَﺍﺕٌ ﻓِﻲ ﺍﻟْﻤَﺒْﺴَﻮْﻃَﺎﺕِ .
Begitu juga dikecualikan adalah najis yang tidak nampak oleh mata.
Maka kedua najis ini tidak sampai menajiskan air. Dan juga dikecualikan beberapa bentuk najis yang disebutkan di kitab-kitab yang luas pembahasannya.
ﻭَﺃَﺷَﺎﺭَ ﻟِﻠْﻘِﺴْﻢِ ﺍﻟﺜَّﺎﻧِﻲْ ﻣِﻦَ ﺍﻟْﻘِﺴْﻢِ ﺍﻟﺮَّﺍﺑِﻊِ ﺑِﻘَﻮْﻟِﻪِ ( ﺃَﻭْ ﻛَﺎﻥَ ) ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ ( ﻗُﻠَّﺘَﻴْﻦِ ) ﻓَﺄَﻛَﺜَﺮَ ( ﻓَﺘَﻐَﻴَّﺮَ ) ﻳَﺴِﻴْﺮًﺍ ﺃَﻭْ ﻛَﺜِﻴْﺮًﺍ
Dan mushannif memberi isyarah terhadap bagian kedua dari bagian air yang ke empat ini dengan ungkapan beliau, “atau air yang terkena najis itu ukurannya banyak, dua Qullah atau lebih, namun berubah sifatnya, baik berubah sedikit ataupun banyak.”
Ukuran Dua Qullah
( ﻭَﺍﻟْﻘُﻠَّﺘَﺎﻥِ ﺧَﻤْﺴُﻤِﺎﺋَﺔِ ﺭِﻃْﻞٍ ﺑَﻐْﺪَﺍﺩِﻱٍّ ﺗَﻘْﺮِﻳْﺒًﺎ ﻓِﻲْ ﺍﻟْﺄَﺻَﺢِّ ) ﻓِﻴْﻬِﻤَﺎ
Ukuran dua Qullah
adalah kurang lebih lima ratus Rithl
negara Baghdad, menurut pendapat al Ashah .
ﻭَﺍﻟﺮِّﻃْﻞُ ﺍﻟْﺒَﻐْﺪَﺍﺩِﻱُّ ﻋِﻨْﺪَ ﺍﻟﻨَّﻮَﻭِﻱُّ ﻣِﺎﺋَﺔٌ ﻭَﺛَﻤَﺎﻧِﻴَّﺔٌ ﻭَﻋِﺸْﺮُﻭْﻥَ ﺩِﺭْﻫَﻤًﺎ ﻭَﺃَﺭْﺑَﻌَﺔُ ﺃَﺳْﺒَﺎﻉِ ﺩِﺭْﻫَﻢٍ .
Menurut Imam An Nawawi, Satu Ritlh
Negara Baghdad adalah seratus dua puluh delapan dirham lebih empat sepertujuh dirham.
ﻭَﺗَﺮَﻙَ ﺍﻟْﻤُﺼَﻨِّﻒُ ﻗِﺴْﻤًﺎ ﺧَﺎﻣِﺴًﺎ ﻭَﻫُﻮَ ﺍﻟْﻤَﺎﺀُ ﺍﻟْﻤُﻄَﻬِّﺮُ ﺍﻟْﺤَﺮَﺍﻡُ ﻛَﺎﻟْﻮُﺿُﻮْﺀِ ﺑِﻤَﺎﺀٍ ﻣَﻐْﺼُﻮْﺏٍ ﺃَﻭْ ﻣُﺴَﺒَّﻞٍ ﻟِﻠﺸُّﺮْﺏِ .
Mushannif tidak menjelaskan / meninggalkan bagian yang kelima yaitu air yang mensucikan namun haram, seperti wudlu’ dengan air hasil ghasab atau air yang di sediakan untuk minum.
[1] Istathrada adalah menjelaskan sesuatu bukan pada tempatnya, namun di jelaskan karena masih ada kesinambungan dengan pembahasan. Seperti pada bab ini adalah menjelaskan tentang bersuci bukan tentang air, namun mushannif menjelaskan macam-macam air dalam bab ini karena ada kesinambungan antara air dengan bersuci.
[2] Nama yang tidak menetap pada air, bahkan nama itu akan hilang dengan pindahnya air dari satu tempat ke tempat yang lain.
(Sumber : Kitab Fathul Qorib)
Komentar
Posting Komentar